Karakteristik Jenis Keamanan Sistem Interaksi E-payment

Karakteristik Jenis Keamanan Sistem Interaksi E-payment


Menurut (Turban, E., & King, D., 2002) E-payment adalah mekanisme pembayaran yang dilakukan melalui Internet untuk transaksi pembelian barang dan jasa oleh customer. Dalam pelaksanaannya, e-payment melibatkan beberapa pihak yaitu
  1. Issuer, Bank atau institusi nonbank yang menerbitkan instrumen e-payment yang akan digunakan dalam proses jual beli online.
  2. Customer/Payer/Buyer, Pihak yang melakukan pembayaran secara online atas barang atau jasa yang dibelinya.
  3. Merchant/Payee/Seller, Pihak yang menerima pembayaran secara online atas barang atau jasa yang dijualnya.
  4. Regulator, Biasanya adalah pihak pemerintah yang membuat aturan mengenai pengaturan proses e-payment.
Karakteristik Kesuksesan Metode E-payment
Menurut (Turban, E., & King, D., 2002) Keberhasilan e-payment dipengaruhi oleh beberapa faktor. Berikut ini adalah beberapa faktor tersebut yang mempengaruhi keberhasilan e-payment yaitu
  1. Independensi Metode e-payment yang sukses sebaiknya bersifat independen terhadap perangkat lunak yang dapat mempersulit para penggunanya.
  2. Interoperabilitas dan portabilitas, Metode e-payment harus dapat terhubung dan diterapkan dengan system dan aplikasi yang sudah ada serta didukung oleh platform standar komputer yang sudah ada.
  3. Keamanan, E-payment yang sukses adalah e-payment yang dapat menjamin keamanan transaksi dalam setiap prosesnya.
  4. Anonimitas Tidak seperti kartu kredit atau cek, jika seorang pembeli menggunakan uang tunai, tidak ada cara untuk mencari tahu kembali siapa pemberi uang tunai tersebut. Beberapa pembeli ingin agar identitas dan pola pemesanan mereka tetap bersifat rahasia. E-payment yang sukses harus dapat mengakomodir anonimitas ini.
  5. Divisibility, Metode e-payment yang mampu menentukan dengan tepat nilai minimum dan maksimum transaksi yang dilakukan akan dapat diterima secara luas.
  6. Kemudahan penggunaan, E-payment yang sukses sebaiknya dapat digunakan semudah mungkin tanpa melalui proses yang dapat mempersulit para penggunanya.
  7. Biaya transaksi, E-payment yang sukses harus dapat memperoleh keuntungan berdasarkan biaya transaksi untuk menunjang keberlangsungan sistem e-payment itu sendiri.
Jenis-jenis  E-payment
Menurut (Turban, E., & King, D., 2002) Beberapa bentuk e-payment 
  1. Payment Card, Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit atau kartu debit.
  2. E-wallet Pengguna memiliki akun dimana didalamnya terdapat data jumlah uang yang mereka miliki pada akun tersebut dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi jual beli secara online.
  3. Smart Card, Merupakan kartu yang didalamnya sudah tertanam oleh microchip khusus, memori elektronik, dan baterai. Smart card mengandung informasi mengenai pengguna yang memiliki hak untuk menggunakannya.
  4. E-cash, E-cash merupakan versi digital dari mata uang kertas dan koin yang sudah ada sebelumnya yang memungkinkan pembayaran barang-barang dengan harga rendah secara aman dan anonym.
  5. E-check, Merupakan cek versi digital yang dapat dicairkan secara langsung ke bank.
Keamanan E-payment
Pada proses pembayaran yang dilakukan secara elektronik atau e-payment diperlukan adanya mekanisme keamanan yang sangat terjamin agar pengguna, baik merchant maupun consumer, mempercayai sistem e-payment tersebut (Stallings, W., 2006). Skema keamanan yang terdapat pada e-payment saat ini adalah skema Public Key Infrastructure (PKI) yang menggunakan public key untuk melakukan proses enkripsi (Stallings, W., 2006).

Enkripsi merupakan proses mengubah suatu pesan atau data menjadi bentuk lain yang sulit, membutuhkan biaya besar, dan membutuhkan waktu bagi pihak yang tidak memiliki hak untuk mendapatkan data atau pesan asli tersebut (Stallings, W., 2006). Sedangkan dekripsi, merupakan proses yang berkebalikan dengan enkripsi yaitu proses pengubahan data atau pesan yang tidak dapat dipahami oleh manusia menjadi pesan atau data asli yang dapat dipahami manusia. Proses enkripsi dan dekripsi memiliki empat bagian penting yaitu (Stallings, W., 2006):
  1. Plaintext Plaintext merupakan pesan atau data asli yang belum mengalami proses enkripsi dan dapat dipahami oleh manusia.
  2. Ciphertext Ciphertext merupakan pesan atau data hasil proses enkripsi yang dilakukan terhadap plaintext.
  3. Algoritma enkripsi, Algoritma enkripsi merupakan urutan langkah-langkah yang diterapkan untuk melakukan pengubahan data atau pesan asli (plaintext) menjadi bentuk data atau pesan yang tidak dapat dipahami oleh manusia (ciphertext).
  4. Key, Key merupakan suatu kode rahasia yang digunakan untuk melakukan proses enkripsi dan dekripsi suatu pesan atau data. Terdapat dua tipe key yaitu private key dan public key. Private key merupakan key yang hanya diketahui oleh pemiliknya. Sedangkan public key, merupakan key yang dapat diketahui oleh semua pihak yang selalu dipublikasikan melalui Internet.
Salah satu metode yang digunakan untuk menjaga keamanan sistem epayment adalah dengan menggunakan digital signature. Digital signature adalah kode identifikasi yang dapat digunakan untuk mengotentikasi identitas pengirim pesan atau dokumen. Secara umum, terdapat dua tujuan diterapkannya digital signature yaitu mengotentikasi identitas pengirim pesan atau dokumen dan menjamin keaslian isi dari pesan elektronik atau dokumen (Stallings, W., 2006).

Tujuan diterapkannya digital signature pada proses pembayaran secara elektronik salah satunya adalah untuk menghindari terjadinya tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak merchant dengan menyangkal bahwa pembeli telah melunasi transaksi pembelian. Selain itu, digital signature juga bertujuan agar pembeli tidak melakukan penipuan dengan mengatakan bahwa pembeli sudah melunasi pembayaran. Dalam penggunaannya secara online, digital signature memiliki beberapa keuntungan tambahan yaitu dapat dibawa kemanapun, dan tidak mudah ditirukan.

Beberapa properti yang terdapat pada digital signature berkaitan dengan upaya mencapai tujuannya yaitu harus dapat (Stallings, W., 2006)
  1. Memverifikasi penulis, tanggal, dan waktu penandatanganan
  2. Mengotentikasi isi pesan atau dokumen yang dilakukan pada saat penandatanganan
  3. Diverifikasi oleh pihak ketiga untuk menyelesaikan perselisihan
Sistem Interaksi E-payment
A. Analisis Kebutuhan Sistem Interaksi
Menurut (Shneiderman, B., & Plaisant, C., 2005) Sebelum melakukan perancangan antarmuka pada suatu aplikasi, perancang perlu melakukan analisis kebutuhan pengguna aplikasi terlebih dahulu. Beberapa tujuan dilaksanakannya analisis kebutuhan yaitu :

1. Mengetahui kebutuhan pengguna dengan pasti. 
Dengan mengetahui kebutuhan pengguna, maka pengembang suatu aplikasi tidak akan menyediakan fungsionalitas yang berlebihan yang dapat berakibat pada sulitnya implementasi dan pengaturan aplikasi bagi pengembang serta sulitnya pembelajaran dan penggunaan aplikasi oleh pengguna.

2. Menjamin reliability.
  1. Data yang ditampilkan harus tepat dan sesuai dengan keadaan..
  2. Beberapa aspek harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun antarmuka. Beberapa aspek tersebut yaitu privacy, keamanan, dan integritas data.
  3. Antarmuka harus menyediakan fitur untuk melindungi pengguna dari tindakan-tindakan yang tidak benar yaitu pengaksesan sistem yang bukan haknya dan penghancuran data yang dilakukan tidak dengan hati-hati.
3. Perancang antarmuka 
pengguna harus mempertimbangkan standardisasi, konsistensi, dan portabilitas. Antarmuka yang tidak umum mengakibatkan diperlukannya waktu lebih untuk dipelajari dan dapat meningkatkan kesalahan yang dilakukan oleh pengguna.
  1. Standarisasi. Adanya fitur-fitur umum/sama yang disediakan pada antarmuka pengguna antara aplikasi yang satu dengan aplikasi yang lain.
  2. Konsistensi. Terdapat kesamaan pada fungsi, istilah, unit, layout, dan warna dalam suatu aplikasi.
  3. Portabilitas. Terdapat fitur untuk mengkonversi data dan share antarmuka pengguna antara perangkat lunak yang satu dengan perangkat lunak yang lainnya dan antara perangkat keras yang satu dengan perangkat keras yang lainnya.
B. Petunjuk Pembuatan Sistem Interaksi
Menurut (Shneiderman, B., & Plaisant, C., 2005). Setelah melakukan analisis kebutuhan pengguna, penulis juga harus mempertimbangkan beberapa hal yang berkaitan dengan pembuatan antarmuka pengguna khususnya untuk aplikasi yang bersifat komersial. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan antarmuka pengguna yang bersifat komersial yaitu mudah dipelajari, tersedia fitur untuk menyesuaikan bahasa yang diinginkan oleh pengguna, harus dapat disesuaikan dengan kultur para penggunanya, dan perlu dipertimbangkan trade of antara kecepatan performance dan tingkat kesalahan yang terjadi Selain beberapa hal yang perlu dipertimbangkan seperti diatas, terdapat beberapa hal yang menjadi petunjuk dalam pembuatan antarmuka pengguna yang baik. Beberapa petunjuk tersebut yaitu (Shneiderman, B., & Plaisant, C., 2005).

1. Navigasi antarmuka. 
Berikut ini merupakan sampel dari petunjuk dalam membuat antarmuka pengguna.
  1. Terdapat standar pada urutan langkah-langkah dan cara untuk menyelesaikan tugas.
  2. Pemberian nama pada link harus mendeskripsikan tujuan dari link tersebut.
  3. Pemberian nama pada heading sebaiknya unik dan mendeskripsikan isi dari heading tersebut.
  4. Terdapat fitur check box bagi pengguna untuk melakukan pemilihan pada dua hal yang berbeda.
2. Pengaturan tampilan.
  1. Data ditampilkan secara konsisten. Istilah, singkatan, format, warna, kapitalisasi, dan lainnya harus standar.
  2. Pengaturan tampilan harus sesuai dengan aplikasi yang ada secara umum agar pengguna tidak harus mengingat langkah-langkah dalam menyelesaikan suatu tugas.
  3. Memudahkan pengguna dalam mengatur tampilan aplikasi agar sesuai dengan tugas yang sedang dilaksanakan atau sesuai dengan keinginan.
3. Menarik perhatian pengguna.
  1. Gunakan empat ukuran dan ukuran terbesar digunakan untuk menarik perhatian pengguna.
  2. Gunakan tiga tipe tulisan.
  3. Maksimal menggunakan empat tipe warna.
  4. Gunakan suara yang halus untuk memberikan feedback yang positif dan suara yang keras untuk memberikan feedback yang negatif.
4. Hal-hal yang berkaitan dengan pemfasilitasan data entry menurut Smith dan Mosier.
  1. aMeminimalkan pengguna untuk memasukkan data secara manual. Fitur pemilihan dari suatu daftar lebih baik dari pada fitur yang meminta pengguna memasukkan data secara manual karena akan mengurangi tingkat kesalahan pengguna.
  2. bMinimalkan pengguna untuk mengingat serangkaian tindakan yang harus dilakukan dalam menyelesaikan tugas.
Referensi:
Pengembangan alternatif model...,Agung Firmansyah...[et.al],FASILKOM UI, 2009

» Read More...

Artikel Tentang Sejarah Surat

Artikel Tentang Sejarah Surat


Persia dan Mesir
Pada awalnya, surat berisikan dokumen-dokumen pemerintah yang biasa dikirimkan dari satu tempat ke tempat lain dengan kuda ataupun kereta kuda. Sistem pengiriman pos di dunia dimulai di Mesir sekitar tahun 2000 SM. Di Mesir, di mana pertukaran kebudayaan dengan Babilonia terjadi, pembungkus surat atau amplop bisa berupa kain, kulit binatang, atau beberapa bagian sayuran. Mereka juga membungkus pesan mereka menggunakan lapisan tipis dari tanah liat yang dibakar. Sedangkan kekaisaran Persia di bawah kekuasaan Cyrus sekitar tahun 600 SM menggunakan sistem pengiriman pesan yang terintegrasi. Pengendara kuda (Chapar) akan berhenti di titik-titik pos tertentu (Chapar-Khaneh). Di sini, pengendara kuda akan mengganti kudanya dengan yang baru untuk mendapatkan kecepatan maksimum dalam pengiriman pesan. Sistem ini disebut dengan angariae.

China
Di sisi lain dunia, di China, sebuah pelayanan pos sudah dimulai sejak zaman Dinasti Chou pada 1122-1121 SM. Seperti di Persia, surat yang dikirimkan biasanya berisikan mengenai dokumen pemerintah. Sistem pengirimannya terdiri atas beberapa orang yang bergantian menyampaikan pesan tiap radius sembilan mil atau empat belas koma lima kilometer. Sistem ini semakin berkembang dengan jangkauan yang lebih luas pada masa pemerintahan Dinasti Han pada tahun 202 SM hingga tahun 220 ketika China berhubungan dengan Romawi dan sistem pelayanan pos mereka.

India
Perkembangan pertumbuhan dan kestabilan politik di bawah kekuasaan Kekaisaran Mauryan (322-185 SM) memperlihatkan perkembangan infrastruktur di India Kuno. Kaum Mauryan mendirikan sistem pengiriman pesan, pendirian sumur umum, rumah peristirahatan, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Pengiriman pesan dilakukan menggunakan kereta terbuka yang ditarik kuda yang disebut dengan Dagana. Selain itu, pada masa ini para penguasa juga melindungi tanah-tanah yang mereka punya dengan mengirimkan pesan kepada polisi atau agen militer tempat mereka berada dalam arus komunikasi seperti melalui pembawa pesan dan merpati pos. Terkadang masyarakat awam juga mengirimkan surat kepada kerabatnya yang tinggal berjauhan.

Romawi
Kerajaan Romawi sendiri memebangun sistem pelayanan pos paling canggih pada tahun 14 yang bersaing dengan China oleh Kaisar Augustus. Jangkauan sistem pelayanan pos ini mencakup seluruh dataran Mediterania karena adanya kebutuhan penyampaian pesan dari pemerintah Romawi dan militer antar provinsi. Kebutuhan ini memunculkan pembangunan jalan pos dengan beberapa stasiun untuk pergantian pengantar pengirim pesan setiap seratus tujuh puluh mil atau dua ratus tujuh puluh kilometer dalam periode waktu dua puluh empat jam. Akan tetapi pada akhirnya sistem ini tidak mampu bertahan karena adanya ketidakseimbangan antara jumlah surat yang dikirim dan waktu yang dibutuhkan untuk pengiriman surat tersebut pada abad sembilan di Eropa.

Renaisans hingga Saat Ini
Walaupun kerajaan-kerajaan di Barat mulai hancur, tidak berarti sistem pelayanan pos juga hilang begitu saja. Sistem ini dipertahankan setidaknya hingga abad ke sembilan sebelum akhirnya terpecah-pecah dan tidak digunakan lagi; berbeda dengan di Timur di Kekaisaran Bizantium di mana sistem tersebut bertahan lebih lama karena adanya penyerapan sistem tersebut oleh kerajaan Islam di Baghdad.

Dengan perkembangan bisnis internasional yang semakin meluas, ada tuntutan seputar korespondensi bisnis. Perusahaan-perusahaan mulai membangun pelayanan pos milik mereka sendiri. Hingga abad 13 , hubungan antara pusat-pusat komersial bisnis Florence, Genoa, dan Siena telah berjalan dengan pusat komersial bisnis di Prancis Utara. Hal ini menarik minat para pedagang di Eropa sehingga mereka memistiskan untuk menyediakan jalur internasioanl untuk berita dan bisnis. Pada saat itu pula sudah terdapat pelayanan pos antara Venesia dengan Konstantinopel, pusat kerajaan Islam pada saat itu.

Akan tetapi, dengan menguatnya negara-bangsa di Eropa, muncul lah tuntuan mengenai hak privasi atas surat yang dikirimkan. Usulan ini ditentang oleh pemerintah, di Prancis khususnya oleh France Louis XI di mana ia menciptakan Royal Postal Service. Di sisi lain, pemerintah Inggris, Henry VIII membangun pelayanan reguler menuju London. Sayangnya kedua sistem tersebut bukanlah untuk umum, tetapi untuk orang-orang pemerintahan. Surat-surat pribadi belum diakui hingga akhirnya pada tahun 1627 di Prancis diizinkan adanya pengiriman surat pribadi. Akhirnya pada 1680, William Dockwra membuka pelayanan pos privat yang menggunakan metode prabayar. Surat yang akan dikirimkan akan di cap untuk menujukan kapan dan kemana surat-surat tersebut ditujukan. Saat ini kemajuan sistem pengiriman surat juga dipengaruhi oleh teknologi yang berkembang saat ini; misalnya surat udara ataupun surat elektronik. Surat udara pertama berasal dari Paris pada September 1870 yang mengangkut lima ratus pounds surat dari atas balon udara. Sedangkan surat elektronik pertama ditemukan pada 1970 oleh Ray Tomlinson.

Pengertian Surat
Surat adalah sarana komunikasi untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain. Pada umumnya, dibutuhkan perangko dan amplop sebagai alat ganti bayar jasa pengiriman. Semakin jauh tujuan pengiriman surat maka nilai yang tercantum di perangko harus semakin besar juga.

(Menurut Ig Wursanto , 1991, Bahasa dan Sastra Indonesia, CITRA PUSTAKA, 211) Surat adalah suatu alat penyampaian informasi atau keterangan-keterangan (keputusan, pernyataan, pemberitahuan, permintaan, dan sebagainya) secara tertulis dari satu pihak kepada pihak lainnya.

(Menurut  Suhanda Panji, 1997, Manajemen, FOKUSMEDIA, 38) Surat adalah sehelai kertas atau lebih yang memuat suatu bahan komunikasi yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain baik atas nama pribadi maupun kedutaan dalam organisasi kantor.
   
(Sugeng rusmiwari, blogger)Surat adalah alat komunikasi yang mempergunakan bahasa tulisan di atas kertas yang sangat erat hubungannya dengan aktifitas manusia.

Jenis Surat
  1. Surat pribadi Surat pribadi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Surat dapat berupa korespondensi antara sesama teman atau keluarga.
  2. Surat Resmi Surat resmi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan resmi, baik perseorangan, instansi, maupun organisasi; misalnya undangan, surat edaran, dan surat pemberitahuan.
  3. Surat Niaga Surat niaga digunakan bagi badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha niaga seperti industri dan usaha jasa. Surat ini sangat berguna dalam membangun hubungan dengan pihak luar sehingga harus disusun dengan baik. Surat niaga terdiri atas surat jual beli, kwintansi, dan perdagangan; dan dapat dibagi atas surat niaga internal dan surat niaga eksternal. Salah satu contoh dari surat niaga adalan surat penawaran dan surat penagihan.
  4. Surat Dinas Surat dinas digunakan untuk kepentingan pekerjaan formal seperti instansi dinas dan tugas kantor. Surat ini penting dalam pengelolaan administrasi dalam suatu instansi. Fungsi dari surat dinas yaitu sebagai dokumen bukti tertulis, alat pengingat berkaitan fungsinya dengan arsip, bukti sejarah atas perkembangan instansi, dan pedoman kerja dalam bentuk surat keputusan dan surat instruksi.
  5. Surat Lamaran Pekerjaan Surat lamaran pekerjaan adalah surat yang dibuat dan dikirimkan oleh seseorang yang ingin bekerja di sebuah kantor, perusahaan ataupun instansi tertentu. Surat lamaran pekerjaan termasuk surat dinas atau resmi. Oleh karena itu, terdapat aturan-aturan tertentu yang harus diperhatikan dalam penulisannya.
  6. Surat Elektronik Dengan berkembangnya teknologi, surat pun semakin mengalami pembaharuan, misalnya dengan adanya surat elektronik. Surat elektronik atau surel merupakan surat yang pengirimannya berbasis pada penggunaan internet. Dalam Bahasa Indonesia Surat Elektronik sering disingkat dengan kata surel, yang dalam bahasa inggrisnya adalah email atau electric mail.
Fungsi Surat
beberapa fungsi surat diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Surat sebagai sarana komunikasi.
  2. Surat sebagai alat menyampaikan pemberitahuan, permintaan, permohonan, buah pikiran ataupun gagasan.
  3. Surat sebagai alat bukti tertulis, misalkan surat perjanjian.
  4. Surat sebagai alat untuk mengingat, misalkan surat yang diarsipkan.
  5. Surat sebagai pedoman kerja, misalkan surat keputusan dan surat perintah.
  6. Surat sebagai historis.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Surat

» Read More...

Artikel Tentang Pengertian Klasifikasi Jalan Menurut (Bina Marga 1997)

Seputar Pengertian Klasifikasi Jalan Menurut (Bina Marga 1997). Jalan raya pada umumnya dapat digolongkan dalam 4 klasifikasi yaitu: klasifikasi menurut fungsi jalan, klasifkasi menurut kelas jalan, klasifikasi menurut medan jalan dan klasifikasi menurut wewenang pembinaan jalan

Klasifikasi menurut fungsi jalan
Klasifikasi menurut fungsi jalan terdiri atas 3 golongan yaitu:
  1. Jalan arteri yaitu jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien.
  2. Jalan kolektor yaitu jalan yang melayani angkutan pengumpul/pembagi dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.
  3. Jalan lokal yaitu Jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.

Klasifikasi menurut kelas jalan
Klasifikasi menurut kelas jalan berkaitan dengan kemampuan jalan untuk menerima beban lalu lintas, dinyatakan dalam muatan sumbu terberat (MST) dalam satuan ton.

FungsiKelasMuatan Sumbu Terberat/MTS(Ton)
ArteriI>10
II10
III A8
KolektorIII A8
III B8

Klasifikasi menurut medan jalan 
Medan jalan diklasifikasikan berdasarkan kondisi sebagian besar kemiringan medan yang diukur tegak lurus garis kontur. Keseragaman kondisi medan yang diproyeksikan harus mempertimbangkan keseragaman kondisi medan menurut rencana trase jalan dengan mengabaikan perubahan-perubahan pada bagian kecil dari segmen rencana jalan tersebut.

Jenis MedanNotasiKemiringan Medan (%)
DatarD<3 
BerbukitB3-25
PegununganG>25

Klasifikasi menurut wewenang pembinaan jalan 
Klasifikasi menurut wewenang pembinaannya terdiri dari Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten/Kotamadya dan Jalan Desa.
.

» Read More...

Artikel Tentang Pengertian Transportasi

Artikel Tentang Pengertian Transportasi

Pengertian Transportasi adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Di negara maju, mereka biasanya menggunakan kereta bawah tanah (subway) dan taksi. Penduduk di sana jarang yang mempunyai kendaraan pribadi karena mereka sebagian besar menggunakan angkutan umum sebagai transportasi mereka. Transportasi sendiri dibagi 3 yaitu, Transportasi Darat, laut, dan udara. Transportasi udara merupakan transportasi yang membutuhkan banyak uang untuk memakainya. Selain karena memiliki teknologi yang lebih canggih, transportasi udara merupakan alat transportasi tercepat dibandingkan dengan alat transportasi lainnya.

Pengertian Transportasi Menurut Para Ahli

Menurut Kamaludin (1987) dalam Romli (2008), Transportasi berasal darikata latin tranpotare, dimana tran berarti seberang atau sebelah dan portare berarti mengangkut atau membawa. Jadi tansportasi berarti mengangkut ataumembawa (sesuatu) kesebelah lain atau dari satu tempat ke tempat lainnya.

Menurut Tamin (1997), Transportasiadalah suatu sistem yang terdiri dari prasarana/sarana dan  sistem pelayanan yang memungkinkan adanya pergerakan keseluruh wilayah sehingga terakomodasi mobilitas penduduk, dimungkinkan adanya pergerakan barang, dan dimungkinkannya akses kesemua wilayah. Sedangkan fungsi trasportasi menurut Morlok (1984) adalah untuk menggerakan ataumemindahkan orang dan / atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan system tertentu untuk tujuan tertentu.

Transportasi manusia atau barang biasanya bukanlah merupakan tujuan akhir, oleh karena itu permintaan akan jasa transportasi dapat disebut sebagai permintaan turunan (derived demand) yang timbul akibat adanya permintaan akan komoditi atau jasa lainnya. Dengan demikian permintaan akan transportasi baru akan ada apabila terdapat factor- factor pendorongnya. Permintaan jasa transportasi tidak berdiri sendiri, melainkan tersembunyi dibalik kepentingan yang lain. (Molok, 1984).

Pada dasarnya permintaan angkutan diakibatkan oleh hal- hal berikut (Nasution, 2004 dalam herry 2006);
  1. Kebutuhan manusia untuk berpergian dari lokasi lain dengan tujuan mengambil bagian di dalam suatu kegiatan, misalnya bekerja, berbelanja, kesekolah, dan lain- lain.
  2. Kebutuhan angkutan barang untuk dapat digunakan atau dikonsumsi di lokasi lain

Perencanaan Transportasi

Secara umum dapat dikatakan bahwa peranan perencanaan transportasi sebenarnya adalah untuk dapat memastikan bahwa kebutuhan akan pergerakan dalam bentuk pergerakan manusia, barang, atau kendaraan dapat ditunjang oleh sistem prasarana transportasi yang harus beroperasi dibawah kapasitasnya. Sistem prasarana transportasi terbentuk dari:
  1. Sistem prasarana penunjang (jaringan jalan raya atau jalan rel).
  2. Sistem manajemen transportasi(undang-undang, peraturan dan kebijakan).
  3. Beberapa jenis moda transportasi dengan berbagai macam operatornya.
Sedangkan tujuan dari perencanaan transportasi adalah meramalkan dan mengelola evolusi titik keseimbangan sejalan dengan waktu sehingga kesejahteraan sosial dapat dimaksimumkan.Kajian perencanaan transportasi mempunyai ciri yang berbeda dengan kajian yang lain hal ini dikarenakan karena objek penelitian suatu kajian perencanaan transportasi cukup luas dan beragam. (Tamin, 1997) ciri kajian perencanaan transportasi ditandai dengan:
  1. Multimoda, adalah kajian perencanaan transportasi yang selalu melibatkan lebih dari satu moda sebagai bahan kajian/ pergerakan manusia dan / barang yang melibatkan banyak moda.
  2. Multidisiplin, adalah kajian perencanaan transportasi yang melibatkan banyak disiplin keilmuan karena aspek kajiannya sangat beragam, mulai dari ciri pergerakan, penggunaan jasa, sampai dengan prasarana ataupun sarana transportasi sendiri. Biasanya melibatkan bidang keilmuan: rekayasa, ekonomi, geografi, penelitian operasional, sosial politik, matematika, informatika, dan psikologi.
  3. Multisektoral, adalah kajian perecanaan transportasi yang melibatkan banyak lembaga atau pihak yang terkait yang berkepentingan dengan kajian perencanaan transportasi.
  4. Multimasalah, adalah kajian perencanaan yang tentu saja menimbulkan multi permasalahan yang dihadapi mempunyai dimensi yang cukup beragam dan luas, mulai dari yang berkaitan dengan aspek pengguna jasa, rekayasa, operasional, ekonomi, sampai dengan aspek sosial.

Klasifikasi Jasa Transportasi

Transportasi menurut Kamaludin (1987) dalam Romli (2008) dapat ditinjau dari :

Dari segi barang yang diangkut, sehingga transportasi dapat diklasifikasikan menjadi:
  1. Angkutan penumpang (Passanger), yaitu angkutan yang akan mengangkut setiap penumpang dianta ra lokasi- lokasi pada rute dengan ongkos yang sama tanpa diskriminasi (Groosman 1959, dalam Morlok 1984)
  2. Angkutan Barang (Goods), yaitu suatu angkutan yang mengangkut muatan tunggal atau jamak dari asal ke tujuan, naik untuk penugasan menerus ataupun untuk penuntasan bertahap.
  3. Angkutan Pos (Mail), Angkutan muatan tidak langsung yang bertanggungjawab atas transport muatan, menarik ongkosnya dan sebagainya, tetapi pada kenyataannya tidak mengangkut sendiri muatan tadi dari asal ke tujuannnya melainkan kereta api atau perusahaan penerbangan yang mengangkut muatan tersebut.
Dari segi Geografis, Transportasi dapat diklasifikasikan:
  1. Angkutan antar benua; misal Asia ke Amerika.
  2. Angkutan Kotinental (antar negara), Misal dari Perancis ke Swiss
  3. Angkutan antar daerah; misal dari Sulawesi ke Papua
  4. Angkutan antar kota; misal Mandonga  ke Landono.
  5. Angkutan dalam kota; misal angkutan kota, becak, bus kota, dll.
Dari sudut teknis dan alat pengangkutnya, Transportasi dapat diklasifikasikan;
  1. Pengangkutan jalan raya, ex; Truk, Bus, Mobil, dll
  2. Pengangkutan jalan rel, ex; Kereta api.
  3. Pengangkutan melalui air, ex; Kapal laut, Perahu.
  4. Pengangkutan pipa, ex; pipa minyak tanah, bensin, dan air minum.
  5. Pengangkutan udara, ex; Pesawat terbang, helikopter

» Read More...

Pengertian Retribusi Daerah

Pengertian Retribusi Daerah , Retribusi daerah sebagaimana halnya pajak daerah merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. 

Menurut Ahma d Yani (2002:55)
“Daerah provinsi, kabupaten/kota diberi peluang dalam menggali potensi sumber-sumber keuangannya dengan menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat”

Menurut Marihot P. Siahaan (2005:6), 
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”. 

Ciri-ciri retribusi daerah:
  1. Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah
  2. Dalam pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis
  3. Adanya kontraprestasi yang secara langsung dapat ditunjuk
  4. Retribusi dikenakan pada setiap orang/badan yang mengunakan/ mengenyam jasa-jasa yang disiapkan negara.
Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Departemen Keuangan-RI (2004:60), Kontribusi retribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah kabupaten/pemerintah kota yang relatif tetap perlu mendapat perhatian serius bagi daerah. Karena secara teoritis terutama untuk kabupaten/kota retribusi seharusnya mempunyai peranan/ kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Jenis-jenis Retribusi Daerah
Retribusi daerah menurut UU No 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu:

A. Retribusi Jasa Umum, adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 3 hurup a, retribusi jasa umum ditentukan berdasarkan kriteria berikut ini:
  1. Retribusi jasa umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau perizinan tertentu.
  2. Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi.
  3. Jasa tersebut memberikan manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum.
  4. Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi.
  5. Retribusi tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya.
  6. Retribusi tersebut dapat dipungut secara efektif dan efisien serta merupakan satu sumber pendapatan daerah yang potensial.
  7. Pemungutan retribusi memungkinkanpenyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
Jenis-jenis retribusi jasa umum terdiri dari:
  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  6. Retribusi Pelayanan Pasar
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  10. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan
B. Retribusi Jasa Usaha, adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Kriteria retribusi jasa usaha adalah:
  1. Bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa umum atau retribusi perizinan tertentu.
  2. Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogianya disediakan oleh sektor swasta, tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/ dikuasai oleh pemerintah daerah.
Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri dari:
  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
  3. Retribusi Tempat Pelelangan
  4. Retribusi Terminal
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir
  6. Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggahan/ Villa
  7. Retribusi Penyedotan kakus
  8. Retribusi Rumah Potong Hewan
  9. Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
  10. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
  11. Retribusi Penyeberangan di Atas Air
  12. Retribusi Pengolahan Limbah Cair
  13. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
C. Retribusi Perizinan Tertentu, adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang. penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Kriteria retribusi perizinan tertentu antara lain:
  1. Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi.
  2. Perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum.
  3. Biaya yang menjadi beban pemerintah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari perizinan tertentu.
Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu terdiri dari:
  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
  3. Retribusi Izin Gangguan
  4. Retribusi Izin Trayek
Sarana dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
Pemungutan retribusi daerah tidak dapat diborongkan, artinya seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, dalam pengertian ini tidak berarti bahwa pemerintah daerah tidak boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan retribusi, pemerintah daerah dapat mengajak bekerja sama badan badan tertentu yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis retribusi tertentu secara lebih efisien. Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi, dan penagihan retribusi.

Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi. Dokumen lain yang dipersamakan antara lain, berupa karcis masuk, kupon dan kartu langganan. Jika wajib retribusi tertentu tidak membayar retribusi tepat pada waktunya atau kurang membayar, ia dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). STRD merupakan surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi daerah ditetapkan oleh kepala daerah.

Perhitungan Retribusi Daerah
Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tariff retribusi dengan tingkat penggunaan jasa. Dengan demikian, besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan tarif retribusi dan tingkat penggunaan jasa.
  1. Tingkat Penggunaan Jasa, Tingkat Penggunaan Jasa dapat dinyatakan sebagai kuantitas penggunaan jasa sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan, misalnya beberapa kali masuk tempat rekreasi, berapa kali/berapa jam parkir kendaraan, dan sebagainya. Akan tetapi, ada pula penggunaan jasa yang tidak dapat dengan mudah diukur. Dalam hal ini tingkat penggunaan jasa mungkin perlu ditaksir berdasarkan rumus tertentu yang didasarkan atas luas tanah, luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan.
  2. Tarif Retribusi Daerah, Tarif Retribusi Daerah adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi daerah yang terutang. Tarif dapat ditentukan seragam atau dapat diadakan perbedaan mengenai golongan tarif sesuai dengan sasaran dan tarif tertentu, misalnya perbedaan Retribusi Tempat Rekreasi antara anak dan dewasa. Tarif retribusi ditinjau kembali secara berkala dengan memperhatikan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan perekonomian daerah berkaitan dengan objek retribusi yang bersangkutan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 ditetapkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama lima tahun sekali.
  3. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Daerah, Tarif retribusi daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan prinsip dan sasaran penetapan tarif yang berbeda antar golongan retribusi daerah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 21 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Pasal 8-10 prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi daerah ditentukan sebagai berikut:
  1. Tarif retribusi jasa umum ditetapkan berdasarkan kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  2. Tarif retribusi jasa usaha ditetapkan berdasarkan pada tujuan utama untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang dapat dianggap memadai jika jasa yang bersangkutan diselenggarakan oleh swasta.
  3. Tarif retribusi perizinan tertentu ditetapkan berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Menurut Kesit Bambang Prakosa (2003:49-52) prinsip dasar untuk mengenakan retribusi biasanya didasarkan pada total cost dari pelayanan pelayanan yang disediakan. Akan tetapi akibat adanya perbedaan-perbedaan tingkat pembiayaan mengakibatkan tarif retribusi tetap dibawah tingkat biaya (full cost) ada 4 alasan utama mengapa hal ini terjadi:
  1. Apabila suatu pelayanan pada dasarnya merupakan suatu public good yang disediakan karena keuntungan kolektifnya, tetapi retribusi dikenakan untuk mendisiplinkan konsumsi. Misalnya retribusi air minum.
  2. Apabila suatu pelayanan merupakan bagian dari swasta dan sebagian lagi merupakan good public. Misalnya tarif kereta api atau bis disubsidi guna mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum dibandingkan angkutan swasta, guna mengurangi kemacetan.
  3. Pelayanan seluruhnya merupakan privat good yang dapat disubsidi jika hal ini merupakan permintaan terbanyak dan penguasa enggan menghadapi masyarakat dengan full cost. Misalnya fasilitas rekreasidari kolam renang.
  4. Privat good yang dianggap sebagai kebutuhan dasar manusia dan group-group berpenghasilan rendah. Misalnya perumahan untuk tunawisma.
Cara Perhitungan Retribusi
Besarnya retribusi daerah yang harus dibayar oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa yang bersangkutan dihitung dari perkalian antara tarif dan tingkat penggunaan jasa dengan rumus sebagai berikut:
RETRIBUSI TERUTANG=TARIF RETRIBUSI X TINGKAT PENGGUNAAN JASA 

Kriteria Efektivitas Retribusi Daerah
Untuk menilai tingkat keefektivitasan dari pemungutan retribusi daerah ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu:
  1. Kecukupan dan Elastisitas, Elastisitas retribusi harus responsif kepada pertumbuhan penduduk dan pendapatan, selain itu juga tergantung pada ketersediaan modal untuk memenuhi pertumbuhan penduduk.
  2. Keadilan, Dalam pemungutan retribusi daerah harus berdasarkan asas keadilan, yaitu disesuaikan dengan kemampuan dan manfaat yang diterima.
  3. Kemampuan Administrasi, Dalam hal ini retribusi mudah ditaksir dan dipungut. Mudah ditaksir karena pertanggungjawaban didasarkan atas tingkat konsumsi yang dapat diukur. Mudah dipungut sebab penduduk hanya mendapatkan apa yang mereka bayar, jika tidak dibayar maka pelayanan dihentikan.

» Read More...

Popular Posts

Pengikut