Makalah Tentang Koperasi
1. Pengartian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koprasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Lambang
3. Landasan
Landasan koprasi terdiri atas landasan idiil, landasan structural, dan landasan mental. Masing-masing dijelaskan berikut ini.
a. Landasan Idiil
Telah ditetapkan oleh Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 Bab II bahwa landasan idiil koperasi adalan Pancasila.
b. Landasan Struktural
Selain menempatkan pancasila sebagai landasan idiil koperasi Indonesia, UU No. 25 tahun 1992 Bab II juga menempatkan UUD 1945 sebagi landasan structural koperasi Indonesia.
c. Landasan Mental
Landasan mental koperasil Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu tercermin dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong.
4. Modal Koprasi
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
a. Modal Sendiri
Berasal dari :
· Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
· Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
· Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha.
· Hibah
Hibah berasal dari pemberian sukarela oleh perorangan, kolektif, atau lembaga.
b. Modal pinjaman
a. – Pengertian : Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah yang bersangkutan, mislanya SD, SMP, dan SMA.
b. – Tujuan :
1. Mendidik dan melatih para siswa untuk mengembangkan bakat dan pengetahuan.
2. Memupuk rasa cinta terhadap sekolah
3. Menanamkan sikap hidup disiplin, setia kawan, tanggung jawab dan sikap hidup gotong royong diantara para siswa.
4. Membina dan memlihara hubungan baik dan kekeluargaan diantara para siswa.
5. Membantu memberi kemudahan bagi para siswa untuk memperoleh kebutuhan sehari-hari di sekolah.
6. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para siswa sebagai anggota.
c. – Usaha koperasi sekolah
1. Unit usaha toko
2. Unit usaha kafetaria
3. Unit usaha pelayanan jasa
4. Unit usaha simpanan pinjam
d. – Organisasi Koperasi
1. Rapat anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Badan Pembina
5. Badan Penasehat
e. Penyelenggaraan koperasi sekolah
1. landasan koperasi sekolah
2. Pemodalan koperasi sekolah
3. Pembentukan koperasi sekolah
f. Manfaat Koperasi bagi kesejahteraan anggotanya
1. Mempermudah siswa dalam pembelian peralatan ulis dibutuhkan
2. Mempermudah bapak atau ibu guru serta karyawan untuk mencukupi kebutuhan konsumsi.
3. Memupuk rasa cinta pada koperasi sekolah, karena segala sesuatu telah disiapkan jika siswa membutuhkan.
4. merasa bangga dan bias meningkatkan kesejahteraan anggota dengan belanja di koperasi tersebut dengan harga murah.
- BADAN USAHA
A. Pengertian Badan Usaha
Badah usaha adalah suatu rumah tangga ekonomi yang menggunakan modal dan tenaga kerja guna mengusahakan pemenuhan kebutuhan hidup dengan tujuan untuk memperoleh laba.
B. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Dari segi hokum, badan usaha menurut bentuknya dibedakan atas badan usaha miliki swasta, milik Negara, koprasi, dan asing:
1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS terdiri dari peruasahan perseorangan, firma (Fa), CV dan NV.
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan kegiatan perusahaan.
b. Firma (Fa)
Firma (Fa) adalah persekutuan untuk menjalankan usaha bersama yng terdiri dari dua ornag atau lebih dengan nama bersama dimana tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas, sedang laba yang diperoleh dibagi bersama berdasarkan modal atau keahlian yang dimiliki.
c. Commaditaire Vennotschoop (CV)
CV adalah suatu bentuk kerjasama antara seorang atau lebih yang bertanggung jawab penuh menjalankan perusahaan dengan seornag atau lebih yang bersedia menyerahkan modal.
d. Naamloze Vennotschap (NV)
NV adalah suatu perkumulan yang terdiri dari beberapa yang diberi hak dan diakui oleh hokum untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Perusahaan Negara atau BUMN
Peusahaan Negara atau BUMN adalah semua bentuk perusahaan yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara kecuali apabila ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
a. Bentuk-Bentuk BUMN
BUMN dikelompokan sebagai berikut :
1. Perusahaan Jawatan (perjan)
Perjan adalah perusahaan milik Negara yang merupakan bagian dari suatu departemen.
2. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya diperoleh dari kekayaan negara yang sudah di pisahkan.
3. Perusahaan Perseroan (Perseroan)
Perseroan adalah perusahaan Negara yang terbentuk terbatas (PT).
4. Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang diatur dengan suatu peraturan daerah yang aktivannya memnuhi kebutuhan masyarakat dan modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain.
0 komentar:
Posting Komentar