Makalah Tentang Penyimpangan Seksual (Lesbian)
PENYIMPANGAN SEKSUAL (LESBIAN)
MAKALAH
Diajukan
Dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Islam
Oleh
:
Sukmawati
Samudra (12210055)
PROGDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS PGRI SEMARANG
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas
rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas Makalah ini
tepat pada waktunya. Dengan judul “PENYIMPANGAN
SEKSUAL (LESBIAN)”.
Pertama saya ucapkan terima kasih kepada dosen Hukum Islam
yang telah membimbing saya dalam menyusun makalah ini. Makalah yang saya buat
ini mengangkat tema atau judul tentang “Penyimpangan Seksual (Lesbian)”. Makalah ini
bertujuan untuk memenuhi nilai Hukum Islam yang ditugaskan oleh dosen mata
pelajaran yang bersangkutan. Dan tidak lupa saya ucapkan kepada :
1. Bpk. Muhdi, M.Hum selaku Rektor IKIP
PGRI Semarang
2. Semua dosen FPIPS
yang
telah memberikan sarana dan prasarana serta membantu penulis dalam menyusun dan
menyelesaikan makalah ini.
Penulis mohon ma’af apabila dalam pembuatan makalah ini
masih terdapat kesalahan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun
sangat diharapkan penulis dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Penulis
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Semarang, Jum’at 20 Juni 2014
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL ......................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR ....................................................................................................... ii
DAFTAR ISI
.................................................................................................................... iii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.............................................................................................................
1
1.2. Rumusan Masalah ........................................................................................................ 2
1.3. Tujuan ......................................................................................................................... 2
BAB II. PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Lesbian........................................................................................................
3
2.2. Lesbian Menurut UUD..................................................................................................
4
2.3. Pandangan
Lesbian dari Aspek HAM............................................................................
4
2.4. Pandangan
Lesbian dari Aspek Agama..........................................................................
5
2.5. Pandangan Lesbian dari Aspek
Kejiwaan / Psikis..........................................................
6
2.6. Hukuman Perilaku Lesbian............................................................................................ 7
2.7. Dampak Perilaku Lesbian.............................................................................................
8
2.8. Cara Mengatasi Perilaku Lesbian..................................................................................
9
BAB III. PENUTUP
3.1. Kesimpulan ............................................................................................................... 10
3.2. Saran ........................................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
1.
Latar Belakang
Pada kemajuan IPTEK saat ini
merupakan salah satu hasil globalisasi dunia. Dimana zaman yang sudah mengalami
kemajuan dan perkembangan yang sangat pesat. Dalam kemajuan zaman ini,
kebudayaan ikut berkembang termasuk perkembangan agama, yang didalamnya terdapat
berbagi hal yang belum tentu di zaman Rasulullah ada dan terjadi pada zaman
ini.
Didalam fenomena yang terjadi pada kehidupan di zaman ini terjadi gesekan.
Perbedaan yang mengglobal, khususnya pada era globalisasi, yang tentunya untuk
para agamis yang tertuntut untuk menjaga dan melestarikan ajaran agamanya.
Ajaran islam yang agamanya tentu Up to date dengan perkembangan zaman.
Dengan perkembangan dan kemajuan zaman ini, kehidupan Di
indonesia sangatlah terpengaruh oleh kebudayaan barat. Yang mana dalam
kehidupan ini semua kegiatan, aktifitas yang dilakukan tanpa memikirkan dasar
hukum islam. Padahal dalam identitasnya mereka adalah pemeluk agama islam
tetapi tidak peduli terhadap hal itu. Inilah yang sangat realita, bahwa sesuatu
yang penting dianggap tidak penting.
Disini pengaruh yang sangat merajalela antara lain adalah
secara sex bebas, seperti lesbian kini sudah merasa merajalela dalam kehidupan
di indonesia, berbuat seperti itu adalah dosa besar dan sudah termasuk itu Zina
Maka dari itu, munculah istilah ijma’ dalam menentukan kebenaran atasa
hukum-hukum islam. Untuk itu dalam makalah ini akan diungkapkannya fenomena
yang berkaitan dengan usul fiqih dimana yang berdasarkan hukum-hukum islam yang
benar. Dan dengan ajaran islam didalam usul fiqih ini mampu dalam menghantarkan
bangsa dan umat manusia kepada kehidupan yang lebih baik.
1. 2. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian lesbian ?
2.
Bagaimana pandangan Lesbian menurut UUD, HAM ?
3.
Bagaimana pandangan Lesbian menurut aspek agama dan juga kejiwaan/psikis?
4.
Bagaimna dampak, hukuman dan cara mengatasi pelaku Lesbian ?
1. 3. Tujuan
1. Tujuan Umum
Agar mahasiswa dapat menjelaskan tentang Lebian.
2. Tujuan
Khusus
a. Agar mahasiswa mampu memahami Lesbian.
b. Agar mahasiswa mampu dan mengetahui hal - hal
yang mengakibatkan Lesbian.
c. Agar Mahasiswa mengetahui bagaimana Islam
memandang Lesbian.
d. Agar mahasiswa dapat menjelaskan tentang
pendapat para ulama tentang hukum Lebian.
e. Agar Mahasiswa
mengetahui bagaimana cara mengatasi/pencegahan perilaku Lesbian.
BAB II
PEMBAHASAN
2.
1. Pengertian Lesbian
Zaman sudah mulai berkembang dan
maju secara pesat yang mengglobal. Tentunya semua manusia mencari tujuan
hidupnya. Dalam perubahan zaman yang membuat kehidupan menjadi globalisasi ini
banyak merubah manusia yang melangsungkan kehidupannya dengan semaunya, dengan
tanpa memikirkan hukum seperti UUD. Pada era globalisasi ini banyak para
lesbian yang semakin lama semakin meningkat. Yang mana mereka melangsungkan
kehidupannya tanpa berdasarkan UUD yang berlaku dan hukum agama. Pengertian
dari lesbian adalah sebagai berikut:
Lesbian adalah hubungan seksual
antara dua orang yang sama jenis kelaminya (wanita dengan wanita), lesbian
dilakukan dengan cara mastubasi dengan berbagai cara untuk mendapatkan puncak
kenikmatan (Climax of sex at)
Hubungan seks sesame / Lesbian dapat mengacu kepada:
1. Orientasi seksual yang ditandai dengan kesukaan seseorang dengan orang lain
mempunyai kelamin sejenis secara biologis atau identitas gender yang sama.
2. Perilaku seksual dengan seseorang dengan gender yang sama tidak peduli
orientasi seksual atau identitas gender.
3. Identitas seksual
atau identifikasi diri, yang mungkin dapat mengacu kepada perilaku Hubungan
seks sesame atau orientasi lesbian.
Dalam perkembangannya pun Hubungan
seks sesame diartikan sebagai hubungan seksual antara orang-orang yang
berkelamin sejenis sesama wanita. Namun istilah hubungan seks sesame biasanya
dipakai untuk wanita yang disebut sebagai lesbian.
2.
2. Lesbian Menurut UUD
Perbuatan sesame kaum wanita
(lesbi), merupakan salah satu tindak kejahatan (jarimah/jinayah) yang dapat
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun menurut hukum pidana
perundang-undangan RI Vide pasal 292 kitab UU hukum pidana. Bahwa pelaku
lesbian akan dijerat hukuman penjara paling lama lima tahun.
2.
3. Pandangan
Lesbian dari Aspek HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30
ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam perespektif HAM, hubungan seksual yang menyimpang ini
menurut hemat menulis
tidaklah begitu rendah dan hinanya.
Bila kita sadar dari sudut kacamata HAM, manusia sama dihadapan Tuhan dan Hukum. Tidak seorangpun menghendaki
dilahirkan kedunia ini dengan keadaan yang menyimpang, dan juga tidak
dibenarkan adanya suatu kaidah hukum apapun membedakan orang yang satu dengan yang lain.
Pandangan negara yang telah maju
mempraktekan HAM hubungan seksual yang menyimpang tidaklah dianggap perbuatan dosa dan aib, karena
itu penyimpangan prilaku seksual telah mendapat pengakuan dan pengaturannya,
seperti yang dilakukan di negeri Belanda. Artinya keluarga dapat dibentuk melalui perkawinan
oleh mereka yang sesame jenis
(laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan).
Dewan Hak Asasi
Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) mengeluarkan resolusi yang
menyatakan tidak boleh ada diskriminasi atau kekerasan terhadap orang
berdasarkan orientasi seksual mereka. Resolusi tersebut dikeluarkan setelah
melalui perdebatan sengit antara negara-negara Barat melawan negara-negara
mayoritas berpenduduk Islam. Bagi negara Barat, resolusi tersebut termasuk
bersejarah.
Melalui
resolusi ini, Dewan HAM PBB mengakui persamaan hak lesbian, gay, biseksual dan
transgender. Resolusi yang ini diajukan oleh Afrika Selatan ini diadopsi oleh
23 negara yang mendukung.
2.
4. Pandangan
Lesbian dari Aspek Agama
Menuirut fiqih jinayah (hukum pidana
islam), homoseks (liwatt) juga termasuk dosa besar sebab sudah termasuk zina
dan haram beradasarkan kesepakatan para ahli fiqih yang mengharamkan dan
berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Muslim dan
Al-tirmidzi.
لاينظرالرجل الى عورة الرجل ولاالمراة
الى عورة المراة ولا يغض الرجل الى الرجل فى الثوب
الوحد ولا تغض المراة الى المراة فى
الثوب الوحد
Artinya :
Janganlah pria melihat aurat pria
lain, dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain dan janganlah
bersentuhan pria dengan pria lain dibawah sehelai selimut/kain, dan janganlah
pula seorang wanita bersentuhan dengan wanita lain dibawah sehelai
selimut/kain.
Berkaitan dengan usul fiqh,
perbuatan ini merupakan suatu larangan yang harus meninggalkan suatu perbuatan
dari yang lebih tinggi pada yang lebih rendah (nahy/larangan). Berdasarkan usul
fiqh (nahyu) itupun berdasar kaidah kedua yaitu larangan mutlak.
الاصل فى انهي المطلق يقتضي على
الدوام
Yakni pada dasarnya larangan yang mutlak itu menuntut (ditinggalkannya perbuatan yang dilarang) untuk selamanya.
Perbuatan lesbian ini harus
ditinggalkan untuk selama-lamanya, sebab bertentangan dengan norma agama, norma
susila dan bertentangan pula dengan sunnatullah (God’s law/natural law) dan
fitrah manusia (human natural). Karena Allah menjadikan manusia terdiri dari
pria dan wanita adalah agar berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk
mendapatkan keturunan yang sah dan memperoleh ketenangan dan kasih sayang
sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an surat An Nahl ayat 72:
والله جعل لكم من انفسكم ازواجا وجعل
لكم من ازواجكم بنين وحفد ة ورزقكم من الطيبت, افبل لبا طل يؤ منون وبنعمة الله هم
يكفرون (النحل 72)
Artinya:
Allah menjadikan bagimu istri dari
jenis kamu sendiri (manusia) dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu
anak-anak, cucu-cucu dan memberikan rizki dari yang baik-baik. Mengapa mereka
percaya yang batil dan mengingkari nikmat Allah.
Untuk itu perbuatan ini adalah suatu
perbuatan yang terlaranga dan mutlak yang harus ditinggalkan untuk
selama-lamanya, agar tidak merusak kelangsungan tujuan hidup semua manusia yang
beragama islam, sebagaimana firman Allah SWT:
وما نهكم عنه فانتهوا
Artinya:
Dan apa yang dilarangNya bagimu,
maka tinggalkanlah (Al Hasyr: 7).
2.
5. Pandangan Lesbian dari Aspek Kejiwaan / Psikis
Keterkaitan antara aspek psikis pelaku pezinahan atau seks
sesame adalah faktor yang saling mendukung dan saling mempengaruhi otak untuk
melakukan perbuatan. Berikut adalah deskripsi kejiwaan pelaku zina atau
homoseksual :
a. Psikis “ Hewani” mendominasi
Maksudnya adalah kejiwaan manusia pelaku sudah tidak
manusiawi lagi. Kondisi yang ada ketika melakukan perzinahan baik bagi hetero
seksual maupun homo seksual, adalah psikis hewani yang mementingkan pemuas
nafsu birahi belaka. Sedangkan manusia, adalah makhluk yang beradab dengan
dilengkapi naluri manusiawi dan akal yang ( seharusnya ) sehat.
b. Psikis yang ekstra posesif
Hal ini terjadi pada umumnya, didominasi oleh gay/ lesbian.
Contoh kasus yang tengah menjadi sorotan public saat ini adalah kasus
pembunuhan berantai yang dilakukan oleh tersangka Ryan atau Very Idham
Afriansyah. Setelah dilakukan uji psikologis oleh Tim Dokter Polri, tersangka
Ryan divonis menderita kelainan kejiwaan yang dalam bahasa Ilmu psikologi
disebut psikopat, yakni kondisi kejiwaan yang sangat labil dan tidak dapat
membedakan perbuatan yang baik atau buruk.
Hal tersebut dapat terjadi pada setiap orang yang salah satu
pemicunya adalah sifat yang extra posesif ( rasa memiliki terhadap sesuatu yang
berlebihan ). Dalam konteks kasus Ryan, extra posesifnya terhadap kekasih gey
nya adalah pemicu ia melakukan pembunuhan mutilasi terhadap korban almarhumk
Ir. Hery.
Dapat disimpulkan, kondisi kejiwaan pelaku perzinahan,
terdeteksi bersifat negative dan berdampak pada kesehatan tubuh dan kesehatan
psikis itu sendiri.
2.
6. Hukumn
Perilaku Lesbian
Dalam sejarah
manusia perilaku lesbi dianggap menyimpang, tapi di Indonesia memang unik dan
ajaib. Jumlah umat Muslim 200an juta, jutaan orang antri pengin berhaji.
Uniknya manusia yang jelas-jelas berperilaku bejat, menyimpang, pemuja setan,
penggiat lesbian, bisa dengan leluasa mengumbar angkara di negeri Muslim
terbesar di dunia ini.
Dalam bukunya,
yang berjudul “Perzinahan, dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Ditinjau dari Hukum Islam” pakar hukum Universitas Indonesia Neng Djubaedah,
mengutip hadits riwayat Abu Dawud, yang menyatakan bahwa, pelaku
lesbian(musahaqah) harus di kenai hukum rajam. Imam Syafi’i berpendapat pelaku
lesbian, baik muhshan atau bukan, di jatuhi hukuman rajam, di lempari batu
sampai mati.
Sementara itu
dalam Hukum Qonun Jinayat Aceh, pasal 33, ayat 1 ada ketentuan : “Setiap orang
yang sengaja melakukan liwath atau muhasaqah, diancam dengan ‘uqubat ta’zir
paling banyak 100(seratus) kali cambuk dan denda paling banyak 1000(seribu)
gram emas murni atau penjara paling lama 100(seratus) bulan.” Sedangkan orang
yang mempropagandakan lesbianisme, diancam hukuman cambuk paling banyak 80 kali
dan denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 80 bulan.
(ayat3)
Jadi sesuai
hukum Islam, pelaku lesbian, di hukum rajam, atau jika mengikuti Qonun Jinayat
di Aceh, dia harus di cambuk paling banyak 100 kali. Malangnya dalam pasal 292
KUHP di tetapkan : “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang
lain sesama kelamin yang di ketahui atau sepatutnya harus diduganya belum
dewasa, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.”
Apapun
statusnya membanggakan perilaku lesbian adalah sebuah kemunkaran yang nyata.
“Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemunkaran, maka hendaklah ia
mengubah dengan tangannya, jika tidak mampu dengan lisannya, dan jika tidak
mampu juga maka dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman (HR.Muslim).
2.
7. Dampak
Perilaku Lesbian
Menurut pandangan Islam perilaku homoseksual termasuk dosa
besar, karena perbauatn ini bertentangan dengan norma agama, norma sosial, dan bertentangan
pula dengan sunatullah dan fitrah
manusia itu sendiri sebab Allah SWT telah menjadikan manusia dari pria dan
wanita supaya berpasang-pasangan sebagai suami isteri untuk mendapatkan
keturunan yang sah dan untuk ketenangan dan kasih sayang.
Perilaku
lesbian ini mempunyai dampak negatif, antara lain:
1. Perasaan sesama jenis membawa kelainan jiwa yang menimbulkan
suatu sikap dan perilaku yang ganjil, karena seorang yang homo kadang
berperilaku sebagai laki-laki dan wanita.
2.
Mengakibatkan rusak saraf dan otak,
melemahkan akal dan menghilangkan semangat kerja dsb.
2.
8. Cara
Mengatasi Perilaku Lesbian
Perilaku ini dapat diatasi dengan terapi. Yang paling utama
dalam terapi ini adalah dengan adanya motivasi yang kuat yang berasal dari
dalam diri individu itu sendiri. Sedangkan agar meminimalisir kemungkinana Lesbian
maka pada saat masih kanak-kanak, individu harus diberikan pendidikan secara
proporsional oleh kedua orang tua. Seorang ayah harus memerankan perannya
sebagai seorang bapak yang baik dan begitu pula seorang ibu harus memerankan
perannya sebagai seorang ibu secara baik pula. Oleh karena itu pola asuh orang
tua yang baik dapat meminimalisir kemungkinan individu menjadi Lesbian.
BAB III
PENUTUP
3. 1. Kesimpulan
Haramnya homoseksual dan lesbian ini, sudah menjadi Ijma’
(ketetapan ) ulama Islam. Artinya, tak ada diantara mereka yang berselisih.
Jadi, tidak ada seorang ulamapun yang berpendapat tentang kehalalan nya. Dan
itu sudah menjadi ketetapan hukum sejak masa Nabi, sahabat sampai hari
kemudian. Jadi tidak bisa diotak- atik –apalagi-- dengan justifikasi rasional.
Islam meyakini bahwa segala perintah dan larangan Allah
–baik berupa larangan atau perintah—tak lain bertujuan untuk menciptalan
kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Hatta, termasuk tujuan
pelarangan praktik lesbian yang dimaksudkan untuk memanusiakan manusia dan
menghormati hak-hak mereka.
3. 2. Saran
Agar dimasa yang akan datang bisa jauh lebih baik lagi, kita haruslebih banyak belajar dan terus melatih
ilmu yang kita peroleh. Kami sadaridalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan,
baik dalamsegi penulisan maupun susunan kalimatnya. Maka dari itu, sangatlahdibutuhkan kritik dan
saran yang membangun dari pembaca. Agar penulisanmakalah dilain kesempatan bisa jauh lebih baik
lagi. Pesan kami janganpernah berhenti untuk belajar, karena kunci kesuksesan adalah dengan cara
belajar dan terus berusaha.
Dengan demikian, dalil-dalil yang telah ada mengisyaratkan tentang
betapa Allah dan Rasul Nya amat sangat membenci perbuatan seks yang menyimpang
karena hal ini akan berdampak pada kehidupan social yang tidak sehat dan yang
paling penting adalah bahwa dari setiap ajaran syari’at terdapat banyak sekali
ibrah bagi kita semua.
Semoga kita bisa menjaga diri kita dengan senantiasa menyadari bahwa
kita senantiasa diawasi oleh Allah Swt. Dan senantiasa saling berwashiyat dalam
taqwa dan kebaikan. Karena kita semua adalah umat terbaik di akhir zaman yang
senantiasa menyeru pada yang makruf dan mencegah dari yang munkar.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasan, M. Ali, 1995, Masail
Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo
Persada, Jakarta
Mahjuddin, 1990, Masailul
Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia,
Jakarta
Uman, Cholil, 1994, Agama
Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya
Mulyanto.1985.KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Bina Aksara
Mahjudin.2007.Masail
Fiqhiyah.Jakarta: Kalam Mulia
http://blognyafitri.wordpress.com/2011/12/27/hukum-homoseksual-dan-lesbians-by-umar-hamzah/
Referensi : Hidayatullah.com
0 komentar:
Posting Komentar