Makalah Tentang Penyimpangan Seksual (Lesbian)

Makalah Tentang Penyimpangan Seksual (Lesbian)



PENYIMPANGAN SEKSUAL (LESBIAN)
MAKALAH

Diajukan Dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Islam
Oleh :

Sukmawati Samudra    (12210055)
 
PROGDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS PGRI SEMARANG
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas Makalah ini tepat pada waktunya. Dengan judul “PENYIMPANGAN SEKSUAL (LESBIAN)”. 
Pertama saya ucapkan terima kasih kepada dosen Hukum Islam yang telah membimbing saya dalam menyusun makalah ini. Makalah yang saya buat ini mengangkat tema atau judul tentang “Penyimpangan Seksual (Lesbian)”. Makalah ini bertujuan untuk memenuhi nilai Hukum Islam yang ditugaskan oleh dosen mata pelajaran yang bersangkutan. Dan tidak lupa saya ucapkan kepada :
1.      Bpk. Muhdi, M.Hum selaku Rektor IKIP PGRI Semarang
2.      Semua dosen FPIPS
yang telah memberikan sarana dan prasarana serta membantu penulis dalam menyusun dan menyelesaikan makalah ini.
Penulis mohon ma’af apabila dalam pembuatan makalah ini masih terdapat kesalahan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan penulis dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Semarang, Jum’at 20   Juni 2014
  
Penulis
  




DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .........................................................................................................  i
KATA PENGANTAR .......................................................................................................  ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................................  iii
BAB I.   PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang............................................................................................................. 1
1.2. Rumusan Masalah ........................................................................................................ 2
1.3. Tujuan ......................................................................................................................... 2
BAB II.   PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Lesbian........................................................................................................ 3
2.2. Lesbian Menurut UUD.................................................................................................. 4
2.3. Pandangan Lesbian dari Aspek HAM............................................................................ 4
2.4. Pandangan Lesbian dari Aspek Agama.......................................................................... 5
2.5. Pandangan Lesbian dari Aspek Kejiwaan / Psikis.......................................................... 6
2.6. Hukuman Perilaku Lesbian............................................................................................ 7
2.7. Dampak Perilaku Lesbian............................................................................................. 8
2.8. Cara Mengatasi Perilaku Lesbian.................................................................................. 9
BAB III.  PENUTUP
3.1. Kesimpulan ...............................................................................................................  10
3.2. Saran ........................................................................................................................  10
DAFTAR PUSTAKA
 
   
BAB I
PENDAHULUAN
1.      1. Latar Belakang
Pada kemajuan IPTEK saat ini merupakan salah satu hasil globalisasi dunia. Dimana zaman yang sudah mengalami kemajuan dan perkembangan yang sangat pesat. Dalam kemajuan zaman ini, kebudayaan ikut berkembang termasuk perkembangan agama, yang didalamnya terdapat berbagi hal yang belum tentu di zaman Rasulullah ada dan terjadi pada zaman ini.
Didalam fenomena yang terjadi pada kehidupan di zaman ini terjadi gesekan. Perbedaan yang mengglobal, khususnya pada era globalisasi, yang tentunya untuk para agamis yang tertuntut untuk menjaga dan melestarikan ajaran agamanya. Ajaran islam yang agamanya tentu Up to date dengan perkembangan zaman.
Dengan perkembangan dan kemajuan zaman ini, kehidupan Di indonesia sangatlah terpengaruh oleh kebudayaan barat. Yang mana dalam kehidupan ini semua kegiatan, aktifitas yang dilakukan tanpa memikirkan dasar hukum islam. Padahal dalam identitasnya mereka adalah pemeluk agama islam tetapi tidak peduli terhadap hal itu. Inilah yang sangat realita, bahwa sesuatu yang penting dianggap tidak penting.
Disini pengaruh yang sangat merajalela antara lain adalah secara sex bebas, seperti lesbian kini sudah merasa merajalela dalam kehidupan di indonesia, berbuat seperti itu adalah dosa besar dan sudah termasuk itu Zina Maka dari itu, munculah istilah ijma’ dalam menentukan kebenaran atasa hukum-hukum islam. Untuk itu dalam makalah ini akan diungkapkannya fenomena yang berkaitan dengan usul fiqih dimana yang berdasarkan hukum-hukum islam yang benar. Dan dengan ajaran islam didalam usul fiqih ini mampu dalam menghantarkan bangsa dan umat manusia kepada kehidupan yang lebih baik. 
  
1. 2. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian lesbian ?
2. Bagaimana pandangan Lesbian menurut UUD, HAM ?
3. Bagaimana pandangan Lesbian menurut aspek agama dan juga kejiwaan/psikis?
4. Bagaimna dampak, hukuman dan cara mengatasi pelaku Lesbian ?
1. 3. Tujuan
1.     Tujuan Umum
Agar mahasiswa dapat menjelaskan tentang Lebian.
2.     Tujuan Khusus
a. Agar mahasiswa mampu memahami Lesbian.
b. Agar mahasiswa mampu dan mengetahui hal - hal yang mengakibatkan Lesbian.
c. Agar Mahasiswa mengetahui bagaimana Islam memandang Lesbian.
d. Agar mahasiswa dapat menjelaskan tentang pendapat para ulama tentang hukum Lebian.
e. Agar Mahasiswa mengetahui bagaimana cara mengatasi/pencegahan perilaku Lesbian.
  
 
BAB II
PEMBAHASAN
2.      1. Pengertian Lesbian
Zaman sudah mulai berkembang dan maju secara pesat yang mengglobal. Tentunya semua manusia mencari tujuan hidupnya. Dalam perubahan zaman yang membuat kehidupan menjadi globalisasi ini banyak merubah manusia yang melangsungkan kehidupannya dengan semaunya, dengan tanpa memikirkan hukum seperti UUD. Pada era globalisasi ini banyak para lesbian yang semakin lama semakin meningkat. Yang mana mereka melangsungkan kehidupannya tanpa berdasarkan UUD yang berlaku dan hukum agama. Pengertian dari lesbian adalah sebagai berikut:
Lesbian adalah hubungan seksual antara dua orang yang sama jenis kelaminya (wanita dengan wanita), lesbian dilakukan dengan cara mastubasi dengan berbagai cara untuk mendapatkan puncak kenikmatan (Climax of sex at)
Hubungan seks sesame / Lesbian dapat mengacu kepada:
1. Orientasi seksual yang ditandai dengan kesukaan seseorang dengan orang lain mempunyai kelamin sejenis secara biologis atau identitas gender yang sama.
2. Perilaku seksual dengan seseorang dengan gender yang sama tidak peduli orientasi seksual atau identitas gender.
   3. Identitas seksual atau identifikasi diri, yang mungkin dapat mengacu kepada perilaku Hubungan seks sesame atau orientasi lesbian.
Dalam perkembangannya pun Hubungan seks sesame diartikan sebagai hubungan seksual antara orang-orang yang berkelamin sejenis sesama wanita. Namun istilah hubungan seks sesame biasanya dipakai untuk wanita yang disebut sebagai lesbian.
 
2.      2. Lesbian Menurut UUD
Perbuatan sesame kaum wanita (lesbi), merupakan salah satu tindak kejahatan (jarimah/jinayah) yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun menurut hukum pidana perundang-undangan RI Vide pasal 292 kitab UU hukum pidana. Bahwa pelaku lesbian akan dijerat hukuman penjara paling lama lima tahun.
2. 3. Pandangan Lesbian dari Aspek HAM
 
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam perespektif HAM, hubungan seksual yang menyimpang ini menurut hemat menulis tidaklah begitu rendah dan hinanya. Bila kita sadar dari sudut kacamata HAM, manusia sama dihadapan Tuhan dan Hukum. Tidak seorangpun menghendaki dilahirkan kedunia ini dengan keadaan yang menyimpang, dan juga tidak dibenarkan adanya suatu kaidah hukum apapun membedakan orang yang satu dengan yang lain.
Pandangan negara yang telah maju mempraktekan HAM hubungan seksual yang menyimpang tidaklah dianggap perbuatan dosa dan aib, karena itu penyimpangan prilaku seksual telah mendapat pengakuan dan pengaturannya, seperti yang dilakukan di negeri Belanda. Artinya keluarga dapat dibentuk melalui perkawinan oleh mereka yang sesame jenis (laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan).
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) mengeluarkan resolusi yang menyatakan tidak boleh ada diskriminasi atau kekerasan terhadap orang berdasarkan orientasi seksual mereka. Resolusi tersebut dikeluarkan setelah melalui perdebatan sengit antara negara-negara Barat melawan negara-negara mayoritas berpenduduk Islam. Bagi negara Barat, resolusi tersebut termasuk bersejarah.
Melalui resolusi ini, Dewan HAM PBB mengakui persamaan hak lesbian, gay, biseksual dan transgender. Resolusi yang ini diajukan oleh Afrika Selatan ini diadopsi oleh 23 negara yang mendukung.
2. 4. Pandangan Lesbian dari Aspek Agama
Menuirut fiqih jinayah (hukum pidana islam), homoseks (liwatt) juga termasuk dosa besar sebab sudah termasuk zina dan haram beradasarkan kesepakatan para ahli fiqih yang mengharamkan dan berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Muslim dan Al-tirmidzi.
لاينظرالرجل الى عورة الرجل ولاالمراة الى عورة المراة ولا يغض الرجل الى الرجل فى الثوب
الوحد ولا تغض المراة الى المراة فى الثوب الوحد 

Artinya :
Janganlah pria melihat aurat pria lain, dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain dan janganlah bersentuhan pria dengan pria lain dibawah sehelai selimut/kain, dan janganlah pula seorang wanita bersentuhan dengan wanita lain dibawah sehelai selimut/kain.
Berkaitan dengan usul fiqh, perbuatan ini merupakan suatu larangan yang harus meninggalkan suatu perbuatan dari yang lebih tinggi pada yang lebih rendah (nahy/larangan). Berdasarkan usul fiqh (nahyu) itupun berdasar kaidah kedua yaitu larangan mutlak.
الاصل فى انهي المطلق يقتضي على الدوام

Yakni pada dasarnya larangan yang mutlak itu menuntut (ditinggalkannya perbuatan yang dilarang) untuk selamanya.
Perbuatan lesbian ini harus ditinggalkan untuk selama-lamanya, sebab bertentangan dengan norma agama, norma susila dan bertentangan pula dengan sunnatullah (God’s law/natural law) dan fitrah manusia (human natural). Karena Allah menjadikan manusia terdiri dari pria dan wanita adalah agar berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan keturunan yang sah dan memperoleh ketenangan dan kasih sayang sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an surat An Nahl ayat 72:
والله جعل لكم من انفسكم ازواجا وجعل لكم من ازواجكم بنين وحفد ة ورزقكم من الطيبت, افبل لبا طل يؤ منون وبنعمة الله هم يكفرون (النحل 72)

Artinya:
Allah menjadikan bagimu istri dari jenis kamu sendiri (manusia) dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu anak-anak, cucu-cucu dan memberikan rizki dari yang baik-baik. Mengapa mereka percaya yang batil dan mengingkari nikmat Allah.
Untuk itu perbuatan ini adalah suatu perbuatan yang terlaranga dan mutlak yang harus ditinggalkan untuk selama-lamanya, agar tidak merusak kelangsungan tujuan hidup semua manusia yang beragama islam, sebagaimana firman Allah SWT:
وما نهكم عنه فانتهوا

Artinya:
Dan apa yang dilarangNya bagimu, maka tinggalkanlah (Al Hasyr: 7).
2. 5. Pandangan Lesbian dari Aspek Kejiwaan / Psikis
Keterkaitan antara aspek psikis pelaku pezinahan atau seks sesame adalah faktor yang saling mendukung dan saling mempengaruhi otak untuk melakukan perbuatan. Berikut adalah deskripsi kejiwaan pelaku zina atau homoseksual :
a. Psikis “ Hewani” mendominasi
Maksudnya adalah kejiwaan manusia pelaku sudah tidak manusiawi lagi. Kondisi yang ada ketika melakukan perzinahan baik bagi hetero seksual maupun homo seksual, adalah psikis hewani yang mementingkan pemuas nafsu birahi belaka. Sedangkan manusia, adalah makhluk yang beradab dengan dilengkapi naluri manusiawi dan akal yang ( seharusnya ) sehat.
  
b. Psikis yang ekstra posesif
Hal ini terjadi pada umumnya, didominasi oleh gay/ lesbian. Contoh kasus yang tengah menjadi sorotan public saat ini adalah kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh tersangka Ryan atau Very Idham Afriansyah. Setelah dilakukan uji psikologis oleh Tim Dokter Polri, tersangka Ryan divonis menderita kelainan kejiwaan yang dalam bahasa Ilmu psikologi disebut psikopat, yakni kondisi kejiwaan yang sangat labil dan tidak dapat membedakan perbuatan yang baik atau buruk.
Hal tersebut dapat terjadi pada setiap orang yang salah satu pemicunya adalah sifat yang extra posesif ( rasa memiliki terhadap sesuatu yang berlebihan ). Dalam konteks kasus Ryan, extra posesifnya terhadap kekasih gey nya adalah pemicu ia melakukan pembunuhan mutilasi terhadap korban almarhumk Ir. Hery.
Dapat disimpulkan, kondisi kejiwaan pelaku perzinahan, terdeteksi bersifat negative dan berdampak pada kesehatan tubuh dan kesehatan psikis itu sendiri.
2. 6. Hukumn Perilaku Lesbian
Dalam sejarah manusia perilaku lesbi dianggap menyimpang, tapi di Indonesia memang unik dan ajaib. Jumlah umat Muslim 200an juta, jutaan orang antri pengin berhaji. Uniknya manusia yang jelas-jelas berperilaku bejat, menyimpang, pemuja setan, penggiat lesbian, bisa dengan leluasa mengumbar angkara di negeri Muslim terbesar di dunia ini.
Dalam bukunya, yang berjudul “Perzinahan, dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam” pakar hukum Universitas Indonesia Neng Djubaedah, mengutip hadits riwayat Abu Dawud, yang menyatakan bahwa, pelaku lesbian(musahaqah) harus di kenai hukum rajam. Imam Syafi’i berpendapat pelaku lesbian, baik muhshan atau bukan, di jatuhi hukuman rajam, di lempari batu sampai mati.
Sementara itu dalam Hukum Qonun Jinayat Aceh, pasal 33, ayat 1 ada ketentuan : “Setiap orang yang sengaja melakukan liwath atau muhasaqah, diancam dengan ‘uqubat ta’zir paling banyak 100(seratus) kali cambuk dan denda paling banyak 1000(seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100(seratus) bulan.” Sedangkan orang yang mempropagandakan lesbianisme, diancam hukuman cambuk paling banyak 80 kali dan denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 80 bulan. (ayat3)
Jadi sesuai hukum Islam, pelaku lesbian, di hukum rajam, atau jika mengikuti Qonun Jinayat di Aceh, dia harus di cambuk paling banyak 100 kali. Malangnya dalam pasal 292 KUHP di tetapkan : “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin yang di ketahui atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.”
Apapun statusnya membanggakan perilaku lesbian adalah sebuah kemunkaran yang nyata. “Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemunkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya, jika tidak mampu dengan lisannya, dan jika tidak mampu juga maka dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman (HR.Muslim).
2. 7. Dampak Perilaku Lesbian
Menurut pandangan Islam perilaku homoseksual termasuk dosa besar, karena perbauatn ini bertentangan dengan norma agama, norma sosial, dan bertentangan pula dengan  sunatullah dan fitrah manusia itu sendiri sebab Allah SWT telah menjadikan manusia dari pria dan wanita supaya berpasang-pasangan sebagai suami isteri untuk mendapatkan keturunan yang sah dan untuk ketenangan dan kasih sayang.
Perilaku lesbian ini mempunyai dampak negatif, antara lain:
1. Perasaan sesama jenis membawa kelainan jiwa yang menimbulkan suatu sikap dan perilaku yang ganjil, karena seorang yang homo kadang berperilaku sebagai laki-laki dan wanita.
2.   Mengakibatkan rusak saraf dan otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat kerja dsb.
2. 8. Cara Mengatasi Perilaku Lesbian
Perilaku ini dapat diatasi dengan terapi. Yang paling utama dalam terapi ini adalah dengan adanya motivasi yang kuat yang berasal dari dalam diri individu itu sendiri. Sedangkan agar meminimalisir kemungkinana Lesbian maka pada saat masih kanak-kanak, individu harus diberikan pendidikan secara proporsional oleh kedua orang tua. Seorang ayah harus memerankan perannya sebagai seorang bapak yang baik dan begitu pula seorang ibu harus memerankan perannya sebagai seorang ibu secara baik pula. Oleh karena itu pola asuh orang tua yang baik dapat meminimalisir kemungkinan individu menjadi Lesbian.
BAB III
PENUTUP
3.      1. Kesimpulan 
Haramnya homoseksual dan lesbian ini, sudah menjadi Ijma’ (ketetapan ) ulama Islam. Artinya, tak ada diantara mereka yang berselisih. Jadi, tidak ada seorang ulamapun yang berpendapat tentang kehalalan nya. Dan itu sudah menjadi ketetapan hukum sejak masa Nabi, sahabat sampai hari kemudian. Jadi tidak bisa diotak- atik –apalagi-- dengan justifikasi rasional.
Islam meyakini bahwa segala perintah dan larangan Allah –baik berupa larangan atau perintah—tak lain bertujuan untuk menciptalan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Hatta, termasuk tujuan pelarangan praktik lesbian yang dimaksudkan untuk memanusiakan manusia dan menghormati hak-hak mereka.
3.    2. Saran
        Agar dimasa yang akan datang bisa jauh lebih baik lagi, kita haruslebih banyak belajar dan terus melatih ilmu yang kita peroleh. Kami sadaridalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalamsegi penulisan maupun susunan kalimatnya. Maka dari itu, sangatlahdibutuhkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Agar penulisanmakalah dilain kesempatan bisa jauh lebih baik lagi. Pesan kami janganpernah berhenti untuk belajar, karena kunci kesuksesan adalah dengan cara belajar dan terus berusaha.
         Dengan demikian, dalil-dalil yang telah ada mengisyaratkan tentang betapa Allah dan Rasul Nya amat sangat membenci perbuatan seks yang menyimpang karena hal ini akan berdampak pada kehidupan social yang tidak sehat dan yang paling penting adalah bahwa dari setiap ajaran syari’at terdapat banyak sekali ibrah bagi kita semua.
Semoga kita bisa menjaga diri kita dengan senantiasa menyadari bahwa kita senantiasa diawasi oleh Allah Swt. Dan senantiasa saling berwashiyat dalam taqwa dan kebaikan. Karena kita semua adalah umat terbaik di akhir zaman yang senantiasa menyeru pada yang makruf dan mencegah dari yang munkar.
DAFTAR PUSTAKA
     Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta
      Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
       Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya
       Mulyanto.1985.KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Bina Aksara 
       Mahjudin.2007.Masail Fiqhiyah.Jakarta: Kalam Mulia
       http://blognyafitri.wordpress.com/2011/12/27/hukum-homoseksual-dan-lesbians-by-umar-hamzah/
       Referensi : Hidayatullah.com

0 komentar:

Popular Posts

Pengikut