Makalah Akuntansi Perbankan Syariah

Makalah Akuntansi Perbankan Syariah


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Konsep muamalah dalam islam bermakna luas, salah satunya adalah konsep perbankan syariah yang di munculkan sebagai suatu sistem perekonomian dalam bidang ekonomi yang harus dilakukan oleh setiap muslim dalam bermuamalah. Pendasaran bunga yang di kategorikan sebagai riba dalam fiqih yang berarti haram, di sejumlah negara Islam dan berpenduduk mayoritas Muslim mulai timbul usaha – usaha untuk mendirikan lembaga bank alternati non – ribawi. Hal ini terjadi terutama setelah bangsa – bangsa Muslim memperoleh kemerdekaannya dari penjajah bangsa eropa. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malysia pada pertengahan  tahun 1940-an, tetapi usaha ini tidak sukses. Eksperimen lain dilakukan  di Pakistan pada akhir tahun 1950-an, dimana suatu lembaga pengkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaan negara itu. Namun demikian, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern ini dilakukan di Mesir pada tahun 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Di Indonesia, bank syariah yang pertama kali didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia ( BMI ).
Dalam bank syariah terdapat dasar – dasar prinsip yang memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum syariah. Prinsip – prinsip dasar perbankan syariah yang harus di penuhi dan perhatikan yaitu : Akad dan aspek legalitas, Struktur organisasi, Corporate culture, Bisnis dan Usaha yang di biayai, dan Mekanisme pembiayaan.


B.     RUMUSAN MASALAH
Motivasi para nasabah dalam menggunakan jasa perbankan syariah, di dasari kepada pertimbangan produk yang di tawarkan oleh perbankan syariah itu sendiri. Kecenderungan nasabah adalah ingin memaksimalkan tabungan yang mereka miliki sebagai investasi yang bisa menguntungkan di masa depan. Selain daripada pemanfaatan jasa tabungan yang di manfaatkan oleh nasabah, perbankan syariah memiliki model partnership melalui produk usaha dan bisnis dengan mekanisme pembiayaan yang ada pada perbankan syariah, salah satunya adalah pembiayaan Al- Musyarakah.
Dari uraian yang dipaparkan di atas, di rumuskan beberapa rumusan masalah sebagai pendalaman pembahasaan yaitu :
1.      Apa yang dimaksud dengan pembiayaan Al- Musyarakah?

    Bagaimana mekanisme pembiayaan Al- Musyarakah di lihat dari sistem akuntansi pembiayaannya?

C.      TUJUAN MAKALAH
Tujuan penyusunan makalah, adalah sebagai berikut :
1.      memberikan penjelasan menngenai pembiayaan Al-Musyarakah secara jelas sebagai tambahan referensi bagi para mahasiswa dalam pmbahasan perbankan

    memberikan contoh deskriptif mengenai akuntansi pembiayaan syariah.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
1.      Pengertian Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama diantara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam musayarakah mitra dan bank sama – sama menyediakan modal untuk membiayai usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah di sepakati secara bertahap atau sekaligus kepada Bank.
Musyarakah dapat bersifat musyarakah permanen maupun musyarakah menurun. Dalam musyarakah permanen, bagain modal setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian modal bank bank akan dialihkan secara bertahap kepada mitra sehingga bagian modal bank akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik usaha tersebut.
2.      Rukun Musyarakah
Dalam perjanjian kemitraan pada pembiayaan Al- Musyarakah ada rukun – rukun yang harus di penuhi, yaitu :
·         Pihak yang berakad
·         Objek Akad/ Proyek atau usaha ( modal dan kerja )
·         Shigat/ Ijab Qabul
3.       Ketentuan Umum Pembiayaan Musyarakah
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan seperti:
·         Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
·         Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
·         Memberi pinjaman kepada pihak lain.
·         Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau di¬gantikan oleh pihak lain.
·         Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:
Ø  Menarik diri dari perserikatan
Ø  Meninggal dunia,
Ø   Menjadi tidak cakap huku
·         Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
·         Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
4.      Aplikasi Dalam Perbankan
a.       Pembiayaan proyek
Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama – sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah di sepakati untuk Bank.
b.      Modal Ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah di terapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan jangka waktu tertentu dan setelah dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk Bank.


B.       AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan tentang Pembiayaan Musyarakah sebagaimana tercantum dalam fatwa Dewan Syariah Naional nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 13 April 2000 ( Himpunan Fatwa, Edisi Kedua, hal 55 – 56 ) sebagai berikut :
Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal – hal berikut :
1.      Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukan tujuan kontrak (akad)
2.      Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
3.      Akad di tuangkan secara tertulis, melalui korespondensi atau mengunakan cara – cara komunikasi modern.
4.      Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap dalam hukum dan memperhatikan hal – hal berikut :
a.         Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan
b.         Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil
c.         Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur asset musyarakah dalam proses bisnis normal
d.        Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset dan masing – masing di anggap telah di beri wewenang untuk melakukan aktifitas musyarkah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kesalahan dan kesalahan yang disengaja.
e.         Seorang mitra tidak di izinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingan sendiri.
f.          Objek akad ( Modal, kerja, keuntungan, dan kerugian )
1)        Modal
Ø  Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari asset perdagangan seperti barang – barang, property dan sebagainya. Jika modal berbentuk asset, harus lebih dulu di nilai dengan uang tunai dan disepakati oleh para mitra.
Ø  Para pihak tidak boleh meminjam,meminjamkan, menyumbangkan, atau menghadiahkan nodal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan
Ø  Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakh todak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
2)      Kerja
Ø  Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah, akan tetapi kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
Ø  Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing – masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.
3)      Keuntungan
Ø  Keuntungan harus dikuantifikasikan dengan jelas untuk menghindarkan pebedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau ketika penghentian musyarakah.
Ø  Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan diawal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
Ø  Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.
Ø  Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.
4)      Kerugian
Kerugian harus di bagi antara para mitra secara proporsional menurut saham masing – masing dalam modal, Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.

C.      STANDAR AKUNTANSI
1.      Pengakuan dan Pengukuran Awal Pembiayaan Musyarakah
a.       Pembiayaan musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau penyerhan aktiva non- kas kepada mitra musyarkah.
b.      Pengukuran pembiayaan musyarkah adalah sebagai berikut :
·         kas dinilai sebesar jumlah dibayarkan;
·         aktiva non – kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non- kas, maka selisih tersebut harus di akui sebagai keuntungan atau kerugian Bank pada saat penyerahan, dan
·         Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah ( misalnya, biaya studi kelayakan ) tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah.
Karakteristik mitra pembiayaan musyarakah
Akuntansi Mitra Aktif
1)      Pada saat akad
a)      Investasi musyarakah diakui pada saat menyisihkan kas atau aset non kas untuk usaha musyarakah
b)      Pengukuran investasi musyarakah
·         Dalam bentuk kas di nilai sebesar jumlah yang di sisihkan ;dan
·         Dalam bentuk aset non kas di nilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aset non kas,maka selisih tersebut di akui sebagai selisih penilaian aset musyarakah dalam ekuitas
·         Selisih kenaikan aset musyarakah diamortisasi selama masa akad musyarakah
c)      Aset tetap musyarakah yang telah di nilai sebesar nilai wajar yang di susutkan dengan jumlah penyusutan yang mencerminkan:
·         Penyusutan yang di hitung dengan historical cost models di tambah dengan
·         Penyusutan atas kenaikan nilai aset  karena penilaian kembali saat penyisihan aset non kas untuk usaha musyarakah
d)     Apabila proses penilaian pada nilai wajar menghasilkan penurunan nilai aset, maka penurunan nilai ini langsung diakui sebagai kerugaian
e)      Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
f)       Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif diakui sebagai investasi musyarakah dan disisi lain sebagai dana syirkah temporer sebesar:
·         dana dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang di terima
·         dana dalam bentuk asset non kas di nilai sebesarnilai wajar dan di susutkan selama masa akad apabila aset tersebut tidak akan di kembalikan kepada mitra pasif.
2)      Pada saat akad
a)      Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan dan nilai tercatat aset musyarakah non kas
·         Jumlah kas yang di sisihkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi dengan kerugian
·         Di nilai tercatat aset musyarakah non kas pada saat penyisihan untuk usaha musyarakah setelah di kurangi penyusutan dan kerugian

b)      Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di tambah dengan jumlah dana syirkah temporer yang telah di kembalikan kepada mitra pasif dan di kurangi kerugian
3)      Akhir akad
Pada asat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dibayarkan kepada mitra pasif diakui sebagai kewajiban.

Akuntansi Mitra Pasif
1)      Pada saat akad
a)      Investasi musyarokah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan asset non kas kepada mitra aktif musyarakah
b)      Pengukuran investasi musyarakah:
·         Dalam bentuk kas di nilai sebesar jumlah yang di bayarkan;dan
·         Dalam bentuk aset di nilai sebesar nilai wajar dan jika tedapat selisih antara nilai wajar dan nilai tercatataset non kas maka selisih tersebut di akui sebagai;
Ø  Dalam bentuk kas di nilai sebesar jumlah yang di bayarkan;dan
Ø  Dalam bentuk aset di nilai sebesar nilai wajar dan jika tedapat selisih antara nilai wajar dan nilai tercatataset non kas maka selisih tersebut di akui sebagai;
c)      Investasi musyarakah yang diukur dengan nilai wajar aset yang di serahkan akan berkurang nilainya sebesar beban penyusutan atas aset yang di serahkan dikurangi dengan amortisasi keuntungan tangguhan
d)     Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
2)      Selama akad
a)      Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai sebesar;
·         jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi dngan kerugian dan;
·         nilai tercatat aset musyarakah non kas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah setelah di kurangi penyusutan dan kerugian
b)      Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang di bayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi jumlah pengembalian dari mitra aktif dan kerugian.
3)      Akhir akad
pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra aktif diakui sebagai piutang.

D.      Aplikasi Akuntansi Transaksi Musyarakah
1.      Akuntansi Mitra Pasif
Contoh soal
Pemberian Modal dari Mitra Pasif (LKS) kepada Mitra Aktif (Nasabah) Berupa Modal Kas/Tunai
Bank Syariah MANDIRI menerima permohonan pengajuan pembiayaan musyarakah dari sebuah perusahaan teknologi informasi PT. Jogja Information Tecnology (JIT) yang mempunyai fokus pada pengembangan Sistem Informasi Akuntansi (SIA) perusahaan. Dalam rangka pengembangan usahanya, PT.JIT mengajukan pembiayaan musyarakah kepada Bank Syariah MANDIRI untuk menjalankan divisi usaha penjualan komputer dan pheriperal SIA untuk perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam menjalankan bisnisnya, PT.JIT sebenarnya hanya menawarkan sofware SIA saja. Namun, klien biasanya meminta PT.JIT untuk mencarikan komputer dan pheriperal yang mendukung sofware SIA tersebut. Oleh karena itu. Proposal yang diajukan PT.JIT sangat relevan dengan pengembangan bisnis PT.JIT.
Berdasarkan kesepakatan antara Bank Syariah MANDIRI dan PT. JIT, maka mereka sepakat untuk memberikan kontribusi masing-masing PT. JIT sebagai Mitra Aktif memberikan kontribusi modal sebesar Rp 500.000.000,- dan Bank Syariah MANDIRI sebagai mitra pasif memberikan kontribusi modal sebesar Rp 1.000.000.000,-. Sedangkan nisbah yang disepakati antara kedua belah pihak adalah sebesar 40 untuk mitra pasif dan 60 untuk mitra aktif dengan Prinsip Profit/lLoss Sharing dalam pembagian hasil usahanya. Jangka waktu perjanjian selama 2 tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian yaitu pada tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2009
2008 Jan 5       Bank Syariah MANDIRI mencairkan pembiayaan untuk tahap
                        pertama sebesar Rp. 600.000.000,-
2008 Jan 15   dilakukan pencairan modal tahap kedua sebesar Rp 400.000.000,-.
Jurnal-jurnal yang dibuat oleh Bank Syariah MANDIRI sebagai mitra pasif untuk transaksi tersebut antara lain:
·         Pada saat pembiayaan musyarakah disetujui (tanggal 1 Januari 2008), dicatat jurnal sebagai komitmen Bank Syariah MANDIRI sebesar pembiayaan yang disetujui.
(D) Kontra Komitmen Pembiayaan           Rp 1.000.000.000,-
                   (K) Kewajiban Komitmen                              Rp 1.000.000.000,-

·         Pada tanggal 5 Januari 2008 dicatat jurnal pembayaran pembiayaan musyarakah tahap pertama sebesar Rp 600.000.000,- adalah
(D) Pembiayaan Musyarakah                     Rp 600.000.000,-
                   (K) Rekening Mitra Aktif (PT.JIT)                 Rp 600.000.000,-


(D) Kewajiban Komitmen Pembiayaan     Rp 600.000.000,-
                   (K) Kontra Komitmen pembiayaan                Rp 600.0000.000,-

·         Pada tanggal 15 Januari 2008 dicatat jurnal pembayaran pembiayaan musyarakah tahap dua sebesar Rp 400.000.000,- adalah:
(D) Pembiayaan Musyarakah                     Rp 400.000.000,-
                        (K) Rekening Mitra Aktif (PT.JIT)                 Rp 400.000.000,-
(D) Kewajiban Komitmen Pembiayaan     Rp 400.000.000,-
                        (K) Kontra Komitmen pembiayaan                Rp 400.0000.000,-


BAB III
PENUTUP
*      Kesimpulan
Musyarakah adalah sistem pembiayaan dilakukan oleh dua pihak yang bermitra,  mitra sama – sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat engembalikan nodal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus kepada Bank. Pembiayaan musyarakah dapat di berikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non- kas,termasuk aktiva tidak berwujud seperti lisensi dan hak paten.
Dalam mekanisme akuntansi pembiayaan Musyarakah terbagi kepada 2 pihak yang di namakan sebagai akuntansi Mitra Aktif dan Akuntansi Mitra Pasif, dua pihak ini mempunyai hak – hak dan kewajiban yang berbeda dalam setiap aporan akuntansinya.
Dalam mekanisme Akuntansi Pembiayaan Musyarakah memiliki standar Akuntansi di dalamnya, yaitu :

    Pengakuan dan Oengukuran Awal Pembiayaan Musyarakah
    Pengakuan Bagian Bank atas Musyarakah setelah akad
    Pengakuan Laba rugi Musyarakah

Ketiga standar akuntansi ini yang menjadi bahan dalam penyususnan laporan Akuntansi pembiayaan Musyarakah, yang di uraikan melalui Jurnal dan di pindahkan ke dalam Buku Besar laporan Akuntansi.

sumber : http://blogjunitacinkenshi.blogspot.com/

0 komentar:

Popular Posts

Pengikut